Tegang! Bupati Lebak sebut wakilnya adalah mantan narapidana

Photo bupati Lebak dan wakil bupati Lebak
Photo Bupati Lebak dan wakil bupati Lebak Banten 


Bupati Lebak ungkap wakil bupati Lebak seorang narapidana.

Pada Saat Acara halalbihalal Aparatur Sipil Negara {ASN} di Pendopo Bupati Lebak, Senin 30 Maret 2026, bupati Lebak Hasbi asyidiki jayabaya mengungkapkan bahwasanya wakil bupati Lebak Amir Hamzah adalah seorang mantan narapidana.

Peristiwa bermula saat Hasbi menyampaikan pidato yang menyinggung batasan kewenangan wakil kepala daerah berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang ASN pada Senin 30 Maret 2026 yang  bertempat di pendopo Bupati kabupaten Lebak,

Hasbi menyoroti tindakan Amir Hamzah yang dinilainya tidak sesuai ketentuan.

Suasana kian memanas ketika Hasbi turut mengungkit status masa lalu Amir Hamzah sebagai mantan narapidana dalam sambutannya tersebut. Mendengar pernyataan itu, Amir yang duduk di barisan depan langsung berdiri dari kursinya dan berusaha menghampiri Hasbi ke arah mimbar.

Langkah Amir segera dihalangi oleh sejumlah pihak yang berada di lokasi. Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, asisten pribadi bupati, hingga istri bupati tampak turun tangan untuk meredam situasi agar tidak semakin meluas.

Guna menenangkan keadaan, Amir kemudian digandeng oleh dua orang ASN dan diarahkan untuk keluar dari area pendopo.

Acara halalbihalal tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Wakil Bupati Amir Hamzah. Bupati Hasbi meneruskan kegiatannya dengan bersalaman bersama para ASN dan ditutup dengan sesi makan bersama.

Usai acara, Hasbi berkilah bahwa pernyataannya merupakan bagian dari gaya komunikasi dan intonasi bicaranya. Ia menyebut status masa lalu Amir justru sebuah prestasi karena bisa bangkit hingga menjabat sebagai wakil bupati.

Di sisi lain, Amir Hamzah menyatakan kekecewaannya atas sikap bupati. Menurutnya, forum kenegaraan memiliki etika dan sopan santun politik yang harus dijaga, apalagi dalam suasana lebaran yang seharusnya mengedepankan persatuan. 

Komentar